Ilustrasi usaha kuliner. Foto: Freepik
Syarat dan Cara Buat PIRT Secara Online, Ikuti Langkahnya
Saat ini banyak orang ingin memulai usaha rumahan di sektor makanan dan minuman. Sebelum menjalani usaha, penting memahami cara daftar sertifikat PIRT secara online agar bisa mengurus izin tersebut dengan lancar.
Pada era digital seperti sekarang ini, pendaftaran berbagai izin dan lisensi bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Sertifikat PIRT bisa memberikan kredibilitas lebih bagi usaha rumahan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
PIRT adalah izin resmi dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjamin keamanan dan kebersihan produk pangan dihasilkan industri rumah tangga.
Merujuk Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 terkait dengan pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, definisi PIRT merupakan sertifikat izin dikeluarkan untuk Pangan Industri Rumah Tangga.
Sertifikat ini diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan pada pengusaha yang menjalankan bisnis rumah tangga di sektor pangan.
Sertifikat tersebut berisi pernyataan bahwa pangan dihasilkan dari usaha rumah tangga memenuhi persyaratan dan standar keamanan ditentukan pemerintah.
Untuk mendapatkan izin ini, perlu memenuhi kualifikasi berikut ini:
- Telah ikut serta dan mempunyai sertifikat penyuluhan keamanan pangan,
- Wajib lolos hasil uji pemeriksaan sarana uji produk pangan,
- Memenuhi semua peraturan perundang-undangan terkait dengan label pangan.
Sebelum mengurus izin PIRT, penuhi persyaratan yang dibutuhkan. Berikut beberapa persyaratan mengurus izin PIRT, dikutip dari perqara.com:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan;
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar;
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat;
- Denah lokasi dan denah bangunan;
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi;
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan;
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi;
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman diproduksi;
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi;
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan;
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Selain itu, terdapat syarat khusus untuk mendapatkan SPP-IRT, pelaku usaha harus melampirkan bukti menyatakan bahwa sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan setempat, dengan melakukan langkah-langkah berikut:
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)) dengan nilai post-test (minimal 60).
- Mengikuti Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan oleh Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten.
- Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi (sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang CPPB-IRT).
- Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT).
- Mengikuti pendampingan pemenuhan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) Hasil Pemeriksaan Sarana.
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah persyaratan lengkap, bisa mengurus izin PIRT secara online, berikut tata caranya:
- Pemohon SPP-IRT login ke sistem OSS atau datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”),
- Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB),
- Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT,
- Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru,
- Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id,
- Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen,
- Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha,
- Penerbitan SPP-IRT (dalam waktu 1 hari),
- Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi, maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan setempat.(*)