Kartini Media
Ilustrasi Apple. Foto: Shutterstock

Apple Lakukan Trik Ini Supaya iPhone Laku Setiap Tahun, Digugat Rp30 Triliun

Apple kembali disandung kasus hukum. Terbaru harus melayani gugatan konsumennya senilai 1,6 miliar pound (sekitar Rp30 triliun) ditambah bunga.

Seorang konsumen asal Inggris, Justin Gutmann namanya, menggugat Apple ke pengadilan di London dengan tuduhan menyembunyikan baterai rusak di jutaan iPhone yang mereka jual.

Justin Gutmann adalah seorang aktivis muda mewakili 24 juta konsumen iPhone di Inggris menuduh kondisi baterai tidak prima sebagai trik Apple agar penjualan mereka terus tinggi.

Melansir Reuters, Senin (13/11/2023), Gutmann menuntut ganti rugi dari Apple dengan jumlah 1,6 miliar pound (sekitar Rp30 triliun) ditambah bunga.

Pengacara Gutmann menyatakan Apple menyembunyikan masalah baterai pada model tertentu dan membatasi baterai itu dengan pembaruan perangkat lunak dan memasang alat manajemen daya membatasi kinerja baterai.

Konsumen berpendapat, bahwa mereka tidak menerima kualitas yang mereka bayarkan. Hal tersebut menuding Apple diduga menyesatkan soal kinerja perangkat lunak mereka.

Menanggapi hal tersebut, Apple menilai tuduhan pelapor tidak berdasar dan membantah keras bahwa baterai di iPhone rusak, kecuali sejumlah kecil model iPhone 6s menawarkan penggantian baterai gratis.

Seorang juru bicara Apple mengatakan, "Kami tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan apa pun yang dengan sengaja memperpendek umur produk Apple, atau menurunkan pengalaman pengguna untuk mendorong peningkatan bagi pelanggan."

Perusahaan berusaha membatalkan kasus tersebut ke pengadilan, namun Pengadilan Banding Kompetisi (CAT) mengatakan kasus Gutmann dilanjutkan dalam keputusan tertulis.

Meski begitu, CAT mengatakan ada kurang kejelasan dan kekhususan dalam kasus Gutmann perlu diselesaikan sebelum diadili.

Gutmann mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah besar menuju keadilan konsumen. Dalam gugatan Gutmann menggabungkan klaim jutaan pengguna iPhone di Inggris menjadi satu tindakan hukum terkonsolidasi terhadap Apple. Gugatan diajukan pada 2022 ini menuduh Apple melakukan praktik eksploitatif dan tidak adil merugikan pelanggan.

Pertarungan hukum di Inggris ini, mencerminkan gugatan class action serupa di pengadilan federal AS. Hal tersebut diselesaikan Apple pada 2020 dengan setuju membayar hingga $500 juta (sekitar Rp8 triliun) kepada pelanggan iPhone. Meskipun perusahaan tersebut tidak mengakui kesalahannya dalam kasus tersebut

Sertifikasi kasus Gutmann menambah jumlah tuntutan hukum massal bernilai tinggi saat ini diajukan di London.

Menyusul keputusan sebelumnya pada Juli memberikan lampu hijau terhadap klaim terhadap bank-bank besar atas dugaan kecurangan valuta asing.(*)

Artikel Terkait