Kemenhaj: Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Ada 9 Hingga Hari ke 14 Pelaksanaan Haji 2026
Penyebab jemaah yang wafat didominasi karena penyakit kardiovaskular dan gangguan pernapasan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat aturan sekaligus ragulasi baru untuk penjualan obat-obatan di pasar modern seperti minimarket hingga toko kelontong. BPOM yang tadinya hanya fokus mengawasi penjualan obat di apotik kini juga akan mengawasi penjualan obat ditempat tersebut dengan lebih spesifik.
Melansir dari Sindonews.com Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menutup "area abu-abu" yang selama ini membahayakan masyarakat.
Menurutnya, selama ini banyak obat bebas yang dijual di toko kelontong hingga minimarket tanpa pengawasan ketat, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang fatal.
"Kalau kita biarkan ini seperti pasar bebas, grey area atau area abu-abu itu sangat berbahaya. Sementara penegasan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tentang Kesehatan juga sudah tegas memberikan tugas kepada BPOM untuk mengawasi," ujar Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi di kantornya kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (4/5).
Ketiadaan aturan yang spesifik di fasilitas non-kefarmasian selama ini bisa berisiko tinggi bagi keselamatan konsumen.
Melalui aturan ini, BPOM memiliki payung hukum untuk menindak para pelanggar. Taruna menyebut ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar bagi pihak yang mengedarkan obat secara ilegal.