Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Meski dalam Status Masih Bekerja

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan memberikan jaminan finansial kepada peserta dan bisa dicairkan saat anda mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan atau resign.

Kenyataan padahal tidak demikian, saldo BPJS Ketenagakerjaan anda bisa dicairkan segera dengan melakukan langkah-langkah berikut. Berikut adalah cara melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign dari kantor anda

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id Jaminan Hari Tua merupakan salah salah satu jaminan sosial yang berhak diterima oleh semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).

Pencairan dana JHT kini dapat dilakukan secara penuh bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, setelah melewati masa tunggu satu bulan. Kehadiran layanan digital seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan portal Lapak Asik semakin mempermudah proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun diperbolehkan mengambil saldo meskipun masih aktif bekerja. Namun, jumlahnya dibatasi hanya 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk biaya perumahan. Jatah ambil sebagian ini cuma bisa dipakai satu kali selama jadi peserta.

Berikut langkah mudah yang bisa diikuti agar proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign

Persiapan Dokumen Utama

Pastikan memiliki dokumen dalam bentuk fisik atau hasil pindaian yang jelas. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Digital atau fisik)

2. KTP Elektronik yang masih berlaku, Buku Tabungan (harus atas nama peserta sendiri dan pastikan rekening masih aktif).

3. Kartu Keluarga (KK).

4. NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta.

5. Dokumen Tambahan: Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring) untuk pencairan 100 persen, atau surat keterangan masih aktif bekerja untuk klaim sebagian.

Pilih Kanal Pencairan Sesuai Saldo

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga jalur utama yang dibedakan berdasarkan jumlah saldo:

- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk saldo di bawah Rp15 juta

Buka Aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua > Klaim JHT. Ikuti proses verifikasi biometrik (swafoto) dan verifikasi data hingga muncul tiga centang hijau. Dana biasanya cair sangat cepat, bahkan dalam hitungan jam.

- Website Lapak Asik untuk saldo di atas Rp15 juta

Kunjungi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Isi formulir data diri, unggah dokumen persyaratan, dan pilih jadwal wawancara online melalui video call.

- Kantor Cabang

Jika mengalami kendala digital atau peserta dengan kategori prioritas, seperti hamil, lansia, atau sakit, bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat membawa dokumen asli untuk proses wawancara tatap muka.

 

Artikel Terkait