Kartini Media
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa

Urus Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Jika Anda Termasuk 7 Orang Ini

Setiap pemilik tanah wajib memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Jika tidak, orang lain mungkin bisa mengakui bahwa sebidang tanah tersebut miliknya. Jadi bagi yang belum punya, segera buat sertifikat tanah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Di sisi lain, pembuatan sertifikat tanah bisa dilakukan di Kantor Pertanahan. Proses mengurusnya memang memakan biaya. Akan tetapi, ada beberapa kategori masyarakat tertentu bisa mengurus sertifikat tanah secara cuma-cuma alias gratis.

Dalam hal ini Pemerintah mengatur pembuatan sertifikat tanah gratis. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Menurut peraturan tersebut, ada 7 kategori masyarakat dikenakan tarif Rp0 atau gratis dalam pembuatan sertifikat tanah ini berlaku pada tiga layanan pertanahan.

Ketiga layanan tersebut adalah pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan oleh panitia A atau petugas konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Kategori tertentu di masyarakat ingin mengurus sertifikat tanah untuk keperluan seperti ketiga layanan tersebut tidak dikenakan biaya.

Lantas, siapa saja kategori masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah 0 rupiah?

1.  Masyarakat tidak mampu

Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW.

2.  Masyarakat termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian membidangi perumahan.

3.  Badan hukum bergerak di bidang keagamaan dan sosial

-     Lahan paling luas 500m2

-     Fotokopi anggaran dasar

4.  Wakaf

Perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.

5.  Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan lainnya

-     Paling luas 600m2 untuk perkotaan

-     Paling luas 2.000m2

-     Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan

6.  Instansi pemerintah dan pemerintah daerah

Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi.

7.  Masyarakat hukum adat

Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah.(*)

 

Artikel Terkait