Uya Kuya Tekankan Pentingnya Sinergi Bersama Demi Optimalisasi Program MBG
Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga merupakan instr
Selebgram sekaligus mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila berharap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialaminya menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan Intan Nabila dalam sebuah video pendek diunggahnya di akun Instagram-nya /@cut.intannabila.
"Saya berharap agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mengambil pelajaran dari kasus saya agar tidak terulang kasus-kasus KDRT seperti yang saya alami," kata Intan dikutip Minggu (18/8/2024).
Dalam video yang sama, Intan Nabila menegaskan kasus KDRT dengan tersangka Armor Toreador akan tetap berlanjut.
"Saya ingin meluruskan berita simpang-siur di luar sana terkait kasus saya di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata ibu tiga anak tersebut.
Pernyataan itu seolah membantah rumor Intan Nabila akan mencabut laporannya terhadap Armor Toreador.
Intan Nabila meminta maaf lima tahun menutupi KDRT dilakukan sang suami. Ia memiliki alasannya.
"Maafkan jika selama 5 tahun ini saya selalu menutup diri atas KDRT yang saya alami dari keluarga dan sahabat-sahabat terdekat saya karena saya selalu bergelut dengan pikiran dan hati saya, bahwa dia bisa berubah," ungkap Intan Nabila.
Di sisi lain, pihak Armor Toreador mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan dengan restorative justice atau keadilan restoratif. Alasan dipakai adalah demi anak-anaknya.
"Terkait isu diluar soal rumor adanya pencabutan LP dan penyelesaian secara musyawarah itu belum ada sampai sekarang. Jadi proses hukum tingkat penyidikan masih berjalan. Sampai sekarang juga masih belum ada (pengajuan restorative justice)" kata Iptu Desi Triana saat ditemui di Polres Bogor, Jumat (16/7/2024), dikutip dari Detik.com.
Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.(*)