MBG di Tomohon Dorong Kualitas Generasi Muda dan Dampak Positif bagi Masyarakat Lokal
Gizi seimbang dan tepat merupakan kunci mendasar dalam sebagai langkah utama untuk mencetak generasi
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus mengungkap fakta baru. Ternyata Ferry Irawan tak hanya melakukan kekerasan, tetapi juga tak menafkahi sejak tiga bulan lalu.
Pria berusia 47 tahun itu kini tengah menjalani proses hukum. Statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka.
Pengacara Venna, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan secara tegas perihal Ferry yang tidak menafkahi. Dengan tegas, Hotman bertanya kepada Venna yang berada di sampingnya.
“Selama tiga bulan terakhir tidak pernah kasih nafkah. Jadi kamu yang membiayain keluarga?" kata Hotman Paris.
Selain tak dinafkahi, Venna Melinda juga mendapat perlakuan tak baik dari suaminya selama tiga bulan terakhir. Dan puncaknya adalah peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kediri baru-baru ini.
"Dan yang terakhir dibekap kayaknya terus dipiting. Bisa berdarah dikunci pakai dahinya ke hidung kamu, sampai keras, sampai berdarah," tutur Hotman Paris.
Atas perilakunya, Ferry terancam dikenai dua pasal yakni Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun maksimal," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.