Cara Efektif Menghadapi Anak Kecanduan Gadget, Perlu Diskusi
Ilmuwan asal New York University membagikan langkah penting untuk menghadapi anak-anak yang kecandua
Pasca vonis Harvey Moeis merugikan negara Rp300 triliun dan berujung vonis 6,5 tahun penjara membuat netizen geram. Kasus tersebut belakangan viral di media sosial soal kabar Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan.
Kabar ini pun viral di media sosial lantaran tak sedikit masyarakat yang menyoroti kehidupan mewah Sandra Dewi.
Pasangan tersebut diketahui terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Setelah kabar ini menjadi ramai, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan pihak BPJS Kesehatan pun membenarkan dan memberikan keterangan akan hal tersebut.
"Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya dikutip dari ANTARA, Senin (30/12/2024).
Terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi dalam kepesertaan PBI BPJS Kesehatan disebut upaya Pemprov DKI untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi universal health coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
Hal itu, menurut Ani, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018.
Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
"Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Ani mengatakan saat ini dilakukan tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran diantaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Dilansir dari detik.com kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah juga membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, Senin (30/12/2024).
Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat tak mampu atau miskin.
Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin. Sebab, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.
"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," katanya.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," pungkasnya.(*)