Kartini Media
Jesicca Iskandar. Foto: Instagram

Kasus Penipuan, CSB Rekan Bisnis Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus penipuan dialami artis Jessica Iskandar dengan terdakwa Christopher Stefanus Budianto (CSB), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada CSB karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Christopher Stefanus Budianto alias Steven telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024), seperti dikutip dari Liputan6.com.

"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sambung hakim.

Selain menjalani hukuman kurungan badan di penjara, CSB harus mengembalikan satu unit mobil Alphard sebelumnya digelapkan kepada Jessica Iskandar.

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ucap Hakim Ketua.

Mendengar putusan hakim, CSB belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Dia meminta waktu selama satu minggu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher Stefanus Budianto.

Sebagai informasi, Jessica Iskandar ditipu Christopher Stefanus Budianto dalam modus penyewaan mobil. Akibatnya, sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp9,8 miliar.

Jessica Iskandar melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022, dan mendapat titik terang setahun setelahnya. CSB buron setelah menjadi tersangka sejak Februari 2023.

CSB berpindah-pindah negara sekitar 1,5 tahun hingga akhirnya diringkus di Bangkok, Thailand pada Senin, 20 November 2023.(*)

Artikel Terkait