Kartini Media
Ariel Tatum. Foto: Pinterest.

PN Jakarta Selatan Benarkan Permohonan Ariel Tatum Ubah Namanya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan aktris Ariel Tatum. Permohonan tersebut membuat nama legal sang aktris yang sebelumnya tercatat sebagai Ariel Putri Tari berubah menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Putusan itu disampaikan setelah proses persidangan permohonan perubahan nama selesai digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dikutip dari liputan6.com Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan yang diajukan Ariel.

Dalam persidangan, Ariel hadir sebagai pemohon dan mengajukan perubahan terhadap nama yang tercatat secara hukum. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadilan dan putusannya telah dimasukkan ke dalam sistem administrasi elektronik.

Halida menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut bukan dilakukan Ariel untuk meninggalkan identitas atau perjalanan hidupnya selama ini. Permohonan itu diajukan dengan alasan menghormati pemberian nama dari anggota keluarganya, khususnya kakek dan neneknya.

Perubahan nama legal menjadi salah satu langkah administratif yang berdampak pada identitas resmi seseorang. Setelah putusan pengadilan dikabulkan, dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan serta proses administrasi yang berlaku.

Proses permohonan Ariel disebut berlangsung relatif cepat sejak pendaftaran dilakukan pada pertengahan Agustus 2026. Penggunaan sistem e-court membantu proses administrasi dan penyampaian putusan secara elektronik.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadi tahap penting dalam perubahan identitas hukum Ariel. Nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini menjadi nama yang telah mendapatkan pengesahan melalui putusan pengadilan.

Meski demikian, Ariel Tatum selama ini telah dikenal publik melalui nama panggung yang melekat pada perjalanan kariernya di dunia hiburan. Perubahan nama legal tidak serta-merta menghapus identitas profesional yang telah dikenal masyarakat.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa perubahan nama bukan sekadar persoalan administratif. Dalam kasus Ariel, keputusan tersebut juga memiliki alasan personal karena berkaitan dengan penghormatan terhadap pemberian nama dari kakek dan neneknya.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, Ariel resmi menyelesaikan proses hukum perubahan namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Artikel Terkait