Kartini Media
Ilustrasi berjualan melalui TikTok Shop. Foto: Freepik

TikTok Tanggapi Peraturan Terbaru Tentang Social Commerce

Pihak TikTok Indonesia buka suara soal larangan social commerce berjualan. Menurut TikTok, mereka mendapat banyak keluhan mengenai peraturan baru tersebut.

"Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023), dikutip dari CNNIndonesia.

Menurut juru bicara TikTok Indonesia, social commerce dilarang pemerintah sebetulnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

TikTok akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, mereka meminta pemerintah bisa mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ungkap dia.

Larangan Transaksi

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Dr. H. Zulkifli Hasan, SE, MM menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan, dan hanya mempromosikan barang atau jasa.

Dengan adanya aturan ini, TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi atau jual beli barang bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulkifli Hasan menyebut peraturan baru ini hasil revisi Permendag yang akan ditandatanganinya pada Senin ini.

Dalam revisi Permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.

Selanjutnya, kata Zulkifli Hasan, yang akan diatur dalam revisi Permendag itu adalah positive list atau daftar barang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.

Barang impor, kata Zulkifli Hasan, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri.

Misalnya makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo ikut berkomentar soal fenomena TikTok Shop. Menurutnya, media sosial seperti TikTok seharusnya berperan sesuai dengan izin. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah melalui Kemendag tengah menggodok aturan mengatur TikTok Shop, dkk.

UMKM Anjlok

Kata Jokowi, dampak bisnis e-commerce seperti TikTok Shop membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.

Presiden menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media.

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan...mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Persaingan harga di e-commerce tersebut, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.(*)

Artikel Terkait