Kartini Media
ilustrasi pemegang kartu BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa

Ada 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

BPJS Kesehatan merupakan sistem layanan kesehatan nasional mirip seperti asuransi kesehatan. Layanan medis terdiri dari berobat jalan sampai tindakan operasi.

Meski demikian, sama seperti asuransi swasta, layanan ini hanya berlaku beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Melihat Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, berikut daftar operasi tidak mendapat jaminan:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan mengakibatkan luka)

4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri (operasi dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

Pertama, pasien diminta berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:

1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

2. Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.

3. Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Dalam aturan tertuang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1.   Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2.   Perawatan berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3.   Kerataan gigi seperti behel.

4.   Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5.   Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6.   Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7.   Pengobatan mandul atau infertilitas.

8.   Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9.   Pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lain tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan diberikan.(*)

Artikel Terkait