Kartini Media
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa

Mengenal KRIS JKN Pengganti BPJS Kesehatan

Pemerintah berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2025. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) dengan KRIS.

BPJS Kesehatan

Sistem pembagian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta. Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas 1 termahal, hingga kelas 3 dengan tarif lebih terjangkau.

Kelas 3: Rp35 ribu tiap bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp42 ribu.

Kelas 2: Rp100 ribu per bulan.

Kelas 1: Rp150 ribu per bulan. Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja.

KRIS JKN

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sebuah sistem baru dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan kebijakan ini, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun non medis.

Uji coba penerapan KRIS JKN telah dilakukan mulai 1 September 2022 di beberapa rumah sakit.

Sebelumnya, kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas. Dalam hal rawat inap dan fasilitas non medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan berbeda meski pengobatan dan pelayanan medis diberikan sama. Namun, dengan adanya sistem baru KRIS JKN, hal ini berubah.

Untuk menerapkan KRIS, setiap rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap. 

Mengutip surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah 12 kriteria sarana dan prasarana yang ada dalam KRIS:

1.          Komponen bangunan digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. 

2.          Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3.          Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur.

4.          Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5.          Adanya nakas per tempat tidur.

6.          Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celcius. 

7.          Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi).

8.          Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter. 

9.          Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10.      Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11.      Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12.      Outlet oksigen.

Pola baru ini akan berlaku baik untuk rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Iuran

Sejauh ini, belum ada rencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Artinya, tidak akan ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan meskipun sistem KRIS diterapkan.

Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan demikian, meskipun terdapat perubahan dalam fasilitas, peserta tetap akan membayar iuran kelas BPJS yang sama.(*)

 

Artikel Terkait