Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

MK Tegaskan Operator Wajib Hadirkan Skema Perlindungan Sisa Kuota Bukan Malah Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong perubahan skema layanan yang selama ini diterapkan operator telekomunikasi.

Dikutip dari Kompas.com dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai internet telah menjadi kebutuhan esensial masyarakat sehingga pengaturan layanan tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis. Mahkamah menegaskan bahwa manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan harus tetap memperoleh perlindungan hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa sisa kuota yang belum digunakan merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi. Oleh karena itu, operator harus menghadirkan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap menikmati manfaat kuota tersebut tanpa dibebani biaya tambahan hanya karena masa aktif paket telah berakhir.

Melalui putusan tersebut, MK tidak secara langsung mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan yang sama. Sebaliknya, perusahaan telekomunikasi diberikan ruang untuk menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pelanggan, seperti paket dengan sistem rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tetap menjamin hak konsumen.

Mahkamah juga menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator diminta menyampaikan secara jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, syarat penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan kuota serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai tarif jasa telekomunikasi tetap dapat ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah, tetapi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut sekaligus memperkuat perlindungan atas nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen ketika membeli paket data internet.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa yang perlu dilindungi bukan semata-mata kuota internet sebagai data digital, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pengguna. Menurutnya, ketika pelanggan membeli paket data, mereka memperoleh hak untuk menikmati layanan tersebut hingga manfaatnya benar-benar habis sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet setelah masa aktif paket berakhir. Para pemohon menilai praktik tersebut merugikan konsumen karena manfaat layanan yang telah dibayar tidak dapat dinikmati sepenuhnya. Melalui putusan ini, MK berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan industri telekomunikasi dan perlindungan hak pengguna jasa di Indonesia.

 

Artikel Terkait