Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Mulai 1 Agustus 2026, Biaya Lepas Status Warga Negara Indonesia WNI Alami Kenaikan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Pemerintah menetapkan tarif baru per 1 Agustus 2026 bagi masyarakat yang ingin melepas status kewarganegaraanya atau tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketentuan baru ini juga sudah ditandatangani Presiden Prabowo pada awal Juli 2026 lalu. Aturan baru tersebut ini mulai berlaku dalam waktu dekat atau sekitar 30 hari setelah diundangkan, atau tepatnya pada 1 Agustus 2026.

Dikutip dari Kompas.com Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” tutur Widodo.

Menurut Widodo, penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian. Selain menaikkan biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengubah tarif sejumlah layanan kewarganegaraan lainnya.

PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tarif baru layanan kewarganegaraan mulai 1 Agustus 2026

·       Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp 5 juta

·       Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp 5 juta

·       Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA (naturalisasi): Rp 75 juta

·       Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta

·       Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 1 juta

·       Salinan keputusan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp 1 juta

·       Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia: Rp 2 juta

·       Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp 1 juta

·       Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta

·       Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta

·       Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 3,5 juta

·       Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp 5 juta

·       Permohonan tetap menjadi WNI: Rp 1 juta

·       Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp 1 juta

·       Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp 500 ribu.

Tarif melepas status WNI per 1 Agustus 2026 PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menaikkan tarif layanan terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

·       Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 3,5 juta.

·       Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Artikel Terkait