Kartini Media
Ilustrasi surat suara Pilkada 2024. Foto: Istimewa

Ada 3 Jenis Warna Surat Suara di Pilkada 2024, Kenali Perbedaannya

Pilkada Serentak 2024 hanya tinggal menghitung hari. Sejumlah persiapan menyambut pesta demokrasi mulai terlihat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah.

Pada Pilkada 2024, masyarakat akan memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota di wilayah masing-masing.

Dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 ada 3 jenis surat suara yang digunakan. Berikut ini adalah perbedaan 3 jenis surat suara Pilkada Anda perlu ketahui.

Ada tiga jenis surat suara dengan warna berbeda pada Pilkada 2024. Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Surat suara Pilkada 2024 berukuran 18x23 cm hingga 36x34,5 cm dicetak menggunakan bahan kertas berjenis Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) ukuran 80 gram. Format surat suara berbentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Foto setiap paslon di surat suara dicetak berwarna, dengan latar belakang bendera Merah Putih berkibar. Surat suara juga memuat tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi yang berfungsi sebagai pengaman.

Berikut adalah tiga jenis warna yang dipakai dalam surat suara Pilkada 2024:

  • Surat suara Pilkada 2024 warna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur
  • Surat suara Pilkada 2024 warna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati
  • Surat suara Pilkada 2024 warna hijau toska untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Perbedaan ini bertujuan memudahkan pemilih dalam membedakan jenis pemilihan. Dengan adanya perbedaan warna dan desain pada surat suara, diharapkan pemilih tidak keliru dalam memberikan suara dan proses pemilihan dapat berjalan lancar dan efisien.

Sebagai tambahan, pemilih berhak meminta surat suara baru sebanyak satu kali jika salah mencoblos atau surat suara yang diterima rusak.(*)

Artikel Terkait