Kartini Media
Ilustrasi pemungutan suara. Foto: Istimewa

Pilkada 2024 Serentak, Cara Cek DPT Online Nomor dan Lokasi TPS

Pilkada 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah merampungkan proses verikasi terhadap pemilih. Berikut adalah cara mengecetak DPT online untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS.

Pengecekan ini menjadi penting sebagai bentuk wujud demokrasi negara kita dalam memilih pemimpin. Langkah ini bertujuan mengetahui dan memastikan apakah Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Dalam proses ini, mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi langkah awal yang krusial bagi setiap pemilih untuk memastikan partisipasi mereka.

Pemerintah, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menyediakan layanan daring untuk membantu masyarakat mengecek informasi TPS mereka.

Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih dapat menemukan lokasi TPS yang sesuai dengan domisili atau alamat terdaftar mereka.

Berikut langkah mudah yang dapat Anda ikuti untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS Anda:

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online

  1. Buka laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP.
  4. Input kode OTP yang diterima, lalu pilih opsi konfirmasi.
  5. Informasi lengkap tentang nomor dan lokasi TPS Anda akan muncul di layar.

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Offline

Untuk mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi kantor kelurahan atau desa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda. Petugas di sana memiliki data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat memberikan informasi mengenai nomor dan lokasi TPS Anda.
  2. Periksa papan pengumuman di lingkungan sekitar. Menjelang hari pemungutan suara, biasanya terdapat papan pengumuman yang dipasang di tempat-tempat strategis seperti balai desa, pos ronda, atau area publik lainnya. Papan ini memuat informasi DPT beserta nomor dan lokasi TPS masing-masing pemilih.
  3. Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Anda dapat menghubungi PPS di wilayah Anda untuk menanyakan informasi terkait TPS. Kontak PPS biasanya tersedia di kantor kelurahan atau desa.
  4. Tanyakan kepada Ketua RT/RW. Ketua RT atau RW di lingkungan Anda seringkali memiliki informasi mengenai pembagian TPS bagi warganya. Mereka dapat membantu Anda mengetahui nomor dan lokasi TPS Anda.
  5. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh informasi mengenai nomor dan lokasi TPS secara offline tanpa perlu mengakses internet.

Pemilih Non-DPT

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada peluang untuk memberikan suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). Simak panduan lengkap berikut untuk mengetahui caranya.

Jika Anda belum terdaftar dalam DPT, tetap bawa e-KTP atau KK ke TPS pada hari pemungutan suara untuk didaftarkan sebagai DPK. Hal ini memastikan hak pilih tetap bisa digunakan.(*)

Artikel Terkait