Mewujudkan ‘Asta Cita’ Lewat Program MBG untuk Mewujudkan Generasi Emas Bangsa
MBG bukan hanya sekadar bantuan pangan, melainkan investasi peradaban dalam memutus rantai stunting
Pilkada 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah merampungkan proses verikasi terhadap pemilih. Berikut adalah cara mengecetak DPT online untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS.
Pengecekan ini menjadi penting sebagai bentuk wujud demokrasi negara kita dalam memilih pemimpin. Langkah ini bertujuan mengetahui dan memastikan apakah Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Dalam proses ini, mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi langkah awal yang krusial bagi setiap pemilih untuk memastikan partisipasi mereka.
Pemerintah, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menyediakan layanan daring untuk membantu masyarakat mengecek informasi TPS mereka.
Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih dapat menemukan lokasi TPS yang sesuai dengan domisili atau alamat terdaftar mereka.
Berikut langkah mudah yang dapat Anda ikuti untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS Anda:
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Offline
Untuk mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Pemilih Non-DPT
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada peluang untuk memberikan suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). Simak panduan lengkap berikut untuk mengetahui caranya.
Jika Anda belum terdaftar dalam DPT, tetap bawa e-KTP atau KK ke TPS pada hari pemungutan suara untuk didaftarkan sebagai DPK. Hal ini memastikan hak pilih tetap bisa digunakan.(*)