Kartini Media
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Istimewa

Saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Berikut Ini Perlu Diperhatikan!

Bagi masyarakat terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan aturan berlaku.

Dalam Pemilu 2024, pemilih memilih calon presiden dan calon wakil presiden hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD di tingkat kabupaten/kota.

Agar tidak kebingungan saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), pemilih perlu mempersiapkan diri dan mengetahui hal diperlukan saat hari pemungutan hingga penghitungan suara.

Dokumen Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Dikutip dari unggahan akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) @kpu_ri, berikut beberapa dokumen wajib dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilihnya:

1. DPT

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Formulir Model C6 Pemberitahuan.

Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau saran waktu tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.

2. DPTb

KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Model A5-KPU Surat Pindah Memilih.

Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. DPK

KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Datang mulai dari pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut langkah-langkah memberikan suara di TPS:

  1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan (bagi DPT)/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih (bagi DPTb) dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) keempat untuk diperiksa.
  2. Pemilih menandatangani daftar hadir sesuai dengan jenis pemilih dengan dipandu anggota KPPS kelima.
  3. Pemilih selanjutnya menempati tempat duduk telah disediakan.
  4. Ketua KPPS akan memberikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.
  5. Ketua KPPS akan memanggil dan memberikan surat suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. Surat suara diberikan telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
  6. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara, apakah dalam keadaan baik dan tidak rusak di depan meja ketua KPPS. Apabila pemilih mendapatkan surat suara dalam keadaan rusak, maka pemilih bisa meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS.
  7. Pemilih kemudian menuju bilik suara, membuka surat suara lebar-lebar, dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
  8. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.
  9. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
  10. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu 2024 dipandu oleh anggota KPPS keenam.
  11. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024.(*)

Artikel Terkait