Mewujudkan ‘Asta Cita’ Lewat Program MBG untuk Mewujudkan Generasi Emas Bangsa
MBG bukan hanya sekadar bantuan pangan, melainkan investasi peradaban dalam memutus rantai stunting
Bagi masyarakat terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan aturan berlaku.
Dalam Pemilu 2024, pemilih memilih calon presiden dan calon wakil presiden hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD di tingkat kabupaten/kota.
Agar tidak kebingungan saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), pemilih perlu mempersiapkan diri dan mengetahui hal diperlukan saat hari pemungutan hingga penghitungan suara.
Dokumen Dibawa ke TPS Pemilu 2024
Dikutip dari unggahan akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) @kpu_ri, berikut beberapa dokumen wajib dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilihnya:
1. DPT
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Formulir Model C6 Pemberitahuan.
Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau saran waktu tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.
2. DPTb
KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Model A5-KPU Surat Pindah Memilih.
Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
3. DPK
KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Datang mulai dari pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut langkah-langkah memberikan suara di TPS: