Mewujudkan ‘Asta Cita’ Lewat Program MBG untuk Mewujudkan Generasi Emas Bangsa
MBG bukan hanya sekadar bantuan pangan, melainkan investasi peradaban dalam memutus rantai stunting
Pemilu 2024 digelar 14 Februari 2024 mendatang. Kegiatan Pemilu memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Syarat Pemilih dalam Pemilu
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 4, syarat-syarat pemilih Pemilu adalah:
· Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
· Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
· Sudah kawin atau sudah pernah kawin
· Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
· Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
· Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
· Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
· Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk mengetahui apakah nama terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap bisa dicek di situs resmi KPU.
Dikutip dari situs Indonesiabaik oleh Kementerina Komunikasi dan Informatika (Kominfo), cara mengecek nama pemilih di DPT adalah sebagai berikut.
· Buka situs resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
· Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id
· Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
· Masukkan data pemilih, seperti: Kabupaten/kota sesuai KTP, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
· Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
· Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
· Klik 'Pencarian'
Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Ada 3 golongan pemilih dalam pemilu serentak 2024:
1. DPT
DPT (Daftar Pemilih Tetap) merupakan daftar berisi nama-nama warga negara memenuhi syarat memilih dalam pemilu.
DPT digunakan sebagai acuan memastikan hanya orang-orang memenuhi syarat dapat memberikan suara.
2. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.
Tapi karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
3. DPK
Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Nah, itulah tiga golongan daftar pemilih pada Pemilu 2024 nanti.(*)