Cara Efektif Menghadapi Anak Kecanduan Gadget, Perlu Diskusi
Ilmuwan asal New York University membagikan langkah penting untuk menghadapi anak-anak yang kecandua
Penyandang disabilitas tidak memiliki kendaraan pribadi dan kesulitan berangkat sekolah. Sementara, moda transportasi umum belum seluruhnya mudah diakses difabel. Kini, ada kabar baik bagi siswa-siswi penyandang disabilitas di Jakarta.
Untuk mewujudkan kota ramah difabel, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan lima unit bus sekolah disabilitas.
Bus sekolah disabilitas ditujukan untuk siswa-siswi penyandang difabel berangkat dan pulang sekolah.
Seperti bus sekolah lainnya di Jakarta, siswa-siswi tak perlu membayar, alias gratis, untuk naik bus sekolah khusus ini.
Melansir laman Smart City Jakarta, pada pertengahan Januari 2024, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan pengoperasian bus sekolah disabilitas di depan Pendopo Balai Kota.
Bus sekolah disabilitas ini dirancang dengan fasilitas khusus memudahkan siswa-siswi penyandang disabilitas, terutama bagi pengguna kursi roda dan tunanetra.
Berikut fasilitas khusus bus disabilitas:
Bus sekolah disabilitas ini melewati rute berdasarkan lokasi Sekolah Luar Biasa (SLB) dan jumlah siswa dengan kebutuhan akses bus.
Berikut rute-rutenya:
“Bus sekolah disabilitas ini melewati rute yang dipilih berdasarkan lokasi Sekolah Luar Biasa (SLB) dan jumlah siswa dengan kebutuhan akses bus,” mengutip laman Smart City Jakarta.
Saat ini, ada lima armada bus sekolah disabilitas tersedia. Namun, Pj Gubernur Heru menyampaikan bahwa kebutuhan dari Dinas Perhubungan seharusnya 80 unit, sehingga jumlah bus akan terus ditambah secara bertahap, sembari meningkatkan pelayanan armada yang ada.
Untuk mengetahui informasi bus sekolah di Jakarta, bisa melihat di akun Instagram /@bussekolahjakarta.
Menyediakan bus sekolah khusus disabilitas merupakan salah satu upaya memenuhi hak penyandang disabilitas dalam mengenyam pendidikan.
Hak penyandang disabilitas dalam dunia pendidikan telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 huruf a sampai d.(*)