Kartini Media
Ilustrasi razia uji emisi. Foto: Istimewa

Berumur Pendek, Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditiadakan (Lagi) karena Banyak Dikomplain Warga

Polda Metro Jaya memutuskan berhenti melakukan tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi di Ibukota sehari usai melakukan razia dan tilang bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tilang Dihentikan, Banyak Komplain

Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian menggelar tilang uji emisi pada 1 November. Akan tetapi, baru sehari digelar, polisi menyatakan tilang uji emisi dihentikan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan melakukan evaluasi pada satu hari pelaksanaan razia dan tilang uji emisi. Hasilnya dikatakan banyak komplain masyarakat dan dirasa masih perlu sosialisasi.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kamis (2/11/2023), dikutip dari Detik.com.

"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," lanjutnya.

Selanjutnya, polisi akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.

"Silakan untuk yang kita lakukan uji emisi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya dengan kesadaran," sarannya.

Latif mengatakan pihaknya tak lagi menjalani tilang uji emisi. Ia meminta masyarakat lapor jika masih ada oknum bermain melakukan penilangan.

Syarat Perpanjang STNK Tidak Berubah

Lebih jauh, Latif mengatakan nantinya pihak kepolisian dan stakeholder terkait akan uji emisi di beberapa titik di Jakarta.

Latif menegaskan kelolosan uji emisi tidak menjadi syarat memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), syarat perpanjang STNK tidak mengalami perubahan.

"Nggak, nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Latif.

Latif menegaskan syarat perpanjangan STNK masih sesuai seperti undang-undang yang berlaku. Dengan mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, tentunya harus mengubah aturan yang ada.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Mohamad Amin mengatakan target tilang uji emisi ini merupakan kendaraan berusia di atas tiga tahun. Nantinya surat uji emisi itu bisa digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK.

Tilang Uji Emisi

Sebelumnya razia dan tilang uji emisi dijadwalkan 1 September sampai 31 November 2023. Namun setelah setengah jalan Polda Metro Jaya menghentikannya karena dianggap tak efektif.

Lalu penindakan ini dijadwalkan kembali mulai 1 November hingga Desember 2023, yang kemudian diputuskan lagi dihentikan pada 2 November 2023.

Sanksi bagi pelanggar uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor, sedangkan untuk pengemudi mobil dan roda empat lainnya Rp500 ribu.

Besar denda ini berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(*)

Artikel Terkait