Angkat Marwah dan Sejarah Endatu, Video Pajak KPP Pratama Banda Aceh Menyentuh Hati Warga Aceh
Video pendek bertema marwah dan warisan endatu Aceh yang dirilis KPP Pratama Banda Aceh mendapat res
Setelah sempat dihentikan, terbaru kegiatan razia uji emisi akan kembali diadakan pemerintah.
Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI Jakarta akan kembali bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menggelar tilang uji emisi. Razia akan digelar mulai 1 November 2023.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari NTMC Polri.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, uji emisi diharuskan bagi seluruh kendaraan bermotor.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilik kendaraan roda empat perlu uji emisi memastikan gas buang dihasilkan tak melewati batas.
Apabila lolos, maka pemilik akan mendapat sertifikat berlaku selama satu tahun.
Dikutip dari iNews.id, sebagai langkah nyata mendukung peraturan tersebut, Arista Group memberikan layanan uji emisi di tiga dealer dikelolanya, yaitu Honda Arista Depok, Honda Arista Jatinegara, dan Mitsubishi Arista Kalimalang.
Khusus untuk layanan uji emisi di Honda Arista Jatinegara, disediakan home service apabila pemilik tidak bisa berkunjung ke bengkel.
Sementara untuk datang ke bengkel, tersedia layanan mulai pukuk 07.00 WIB sampai 16.00 WIB, setiap hari atau Senin-Minggu.
Biaya dibebankan melakukan uji emisi mandiri datang ke bengkel sebesar Rp150 ribu. Namun apabila sekaligus melakukan service berkala, pemilik kendaraan bisa melakukan uji emisi secara cuma-cuma.
Sementara di dealer Mitsubishi Arista Kalimalang, uji emisi dapat dilakukan pada Senin sampai Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB. Uji emisi di dealer Mitsubishi Arista Kalimalang juga tersedia di akhir pekan pada pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk biaya uji emisi, pemilik kendaraan dikenakan biaya Rp165 ribu.
Pemilik kendaraan Mitsubishi juga berkesempatan mendapatkan uji emisi gratis sampai 31 November 2023 apabila melakukan service dengan minimal biaya Rp500 ribu.
Bengkel lain yang juga menyediakan layanan uji emisi adalah Auto2000. Saputra, Kepala Bengkel Auto2000 Raden Intan mengatakan, untuk di Jakarta biaya ditetapkan sekitar Rp163.000.
"Auto2000 di Jakarta ada yang sudah terdaftar di aplikasi dinas lingkungan hidup. Sertifikatnya via online," ujar Nurrahma dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan untuk pemilik mobil Daihatsu, bisa melakukannya di bengkel resmi dengan biaya tidak jauh berbeda dengan Auto2000.
"Biayanya Rp165.000 sudah termasuk pajak," ujar Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi dikutip Kompas.com.
Biaya uji emisi termurah ditawarkan Suzuki yakni Rp100.000. Bahkan, bisa saja tidak perlu membayar sedikit pun.
"Bila datang untuk servis rutin, maka gratis biaya uji emisinya," kata Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).(*)