Program Makan Bergizi Gratis Tekankan Pentingnya Asupan Gizi dan Keterlibatan Masyarakat
Program MBG merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang tidak hanya berfokus pada pemenuha
Bank Indonesia (BI) memutuskan melakukan penyesuaian terhadap tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi pelaku usaha mikro.
MDR merupakan tarif yang dikenakan penyedia jasa pembayaran atau PJP kepada merchant, bukan pengguna. Dimana BI akan menggratiskan biaya layanan QRIS untuk nilai transaksi di bawah Rp100 ribu.
Perubahan syarat pengenaan biaya layanan ini dilakukan untuk meringankan beban segmen usaha mikro.
Berdasarkan data yang dimiliki BI, mayoritas transaksi QRIS di merchant, utamanya di kategori pelaku usaha mikro rata-rata di bawah Rp100 ribu.
"Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi ditetapkan secara progresif, transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).
Pengenaan biaya tersebut berlaku 1 September 2023 mendatang, mundur dari rencana awal 1 Juli 2023.
"Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," jelasnya.
Seperti diketahui, biaya MDR QRIS sebenarnya sudah gratis hingga 30 Juni 2023. Namun, mulai 1 Juli lalu BI memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3 persen.
Kebijakan dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.
Namun, kebijakan itu memantik reaksi. Sejumlah pedagang keberatan dengan kebijakan BI tersebut.
Pasalnya, meskipun ada biaya, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.(*)