Kartini Media
Ilustrasi pembayaran QRIS. Foto: Istimewa

QRIS Kena Biaya, Begini Tanggapan Konsumen

Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Quick Response Indonesian Standard (QRIS) mulai 1 Juli 2023 dikenakan biaya sebesar 0,3 persen. Sebelumnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi usaha mikro tidak dipungut alias 0 persen.

Perubahan menimbulkan berbagai respons dari para pedagang kecil di lapangan. Salah satu penjual ayam fried chicken bernama Agung, mengaku tidak masalah dengan adanya pengenaan biaya jika besarannya hanya 0,3 persen.

"Nggak ada masalah sih karena ini QRIS mempermudah, lebih banyak manfaatnya," kata Agung dikutip dari detik.com.

Agung biasa berdagang di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengaku baru menggunakan QRIS selama kurang lebih setengah tahun.

Menurutnya, sejauh ini QRIS paling mudah karena 1 QR code bisa digunakan untuk semua jenis pembayaran.

"Karena ini cover semua pembayaran kan. Dulu sempat pakai DANA, dia nggak cover semuanya. Jadi DANA sebelah sana, ini sebelah sini. Sedangkan kalau QRIS satu jalur kan Shopee bisa, Gojek bisa, BCA bisa jadi satu," bebernya.

Hal berbeda disampaikan Moh Ashari, seorang pegawai swasta di Jakarta, menjadi salah satu konsumen mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.

Pasalnya menurut Ashari, beberapa pedagang malah membebani biaya transaksi QRIS ke konsumen.

"Saya tadinya termasuk orang yang cukup sering bertransaksi dengan QRIS, tapi setelah ada biaya admin atau layanan, jadi kecewa juga," kata Ashari dikutip dari republika.co.id.

Ashari biasa bertransaksi dengan QRIS untuk pembayaran makanan, hingga belanja kebutuhan sehari-hari. Dalam satu hari, ia bisa melakukan dua atau tiga transaksi melalui QRIS. Artinya, biaya admin yang harus dikeluarkan pun lumayan besar.

"Bayangkan kalau dalam sebulan ada berapa kali transaksi, dan kalau diakumulasikan dalam sebulan bisa tambah cost," kata Ashari.

Bagi konsumen kelas menengah ke atas, jelas dia, biaya admin ini mungkin tidak akan terlalu berdampak. Namun bagi konsumen kelas menengah ke bawah biaya admin untuk pembayaran QRIS akan sangat membebankan.

Sebagai informasi, MDR QRIS merupakan biaya dikenakan kepada pedagang oleh bank. Dalam hal ini pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli sesuai pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): "Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa".(*)

Artikel Terkait