Kartini Media
Ilustrasi lapor pajak. Foto: Freepik

Catat! Lapor SPT Sudah Dimulai, Begini Rumus Pajak Penghasilan Terbaru

Setiap tahun, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk pribadi maupun badan atau perusahaan.

Tahun ini, pelaporan dimulai pada bulan Januari hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

WP bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online.

Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

"Kawan Pajak berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024," tulis DJP pada media sosial X (dulu Twitter).

Indonesia akan menerapkan metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan berubah mulai Januari 2024.

Skema penghitungan akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Melansir CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan landasan hukumnya seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan tinggal ditandatangani.

"Insyaallah beberapa saat ke depan akan ditandatangani dan diterbitkan," kata Suryo dikutip dari keterangannya, Kamis (28/12/2023), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Tarif efektif ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI.

Rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Dengan demikian, dalam format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja.

Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp54 juta, K/0 Rp58,5 juta, dan K/I/0 Rp108 juta.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif.

Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp5 miliar ke atas dikenakan tarif 35 persen.

Dengan demikian tarif PPh berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp60 juta sebesar 5 persen, di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta 15 persen, Rp250 juta sampai Rp500 juta 25 persen, Rp500 juta sampai Rp5 miliar 30 persen, dan di atas Rp5 miliar 35 persen.(*)

Artikel Terkait