Program MBG Hadir di Desa Dasan Griya Perluat Komitmen Pemerintah Terhadap Peningkatan Gizi Masyarakat
Gizi yang tepat di masa tumbuh kembang memegang peran vital dalam perkembangan otak, kemampuan berpi
Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 dimulai Rabu, 20 September 2023. Seleksi ini dibuka bagi CPNS dan calon PPPK 2023.
Para peserta yang berminat mendaftar seleksi CASN 2023 wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting mulai dari KTP hingga Curriculum Vitae (CV).
Selain itu, peserta CASN wajib membeli e-meterai untuk surat pernyataan. E-meterai digunakan karena pendaftaran dilakukan secara online atau daring.
Pemerintah menunjuk Perum Peruri sebagai satu-satunya penyedia meterai elektronik atau e-meterai dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023.
Penunjukan langsung ini dilakukan agar tidak lagi terjadi kendala dalam pembelian e-meterai seperti pelaksanaan CASN tahun lalu.
Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayanti mengatakan perusahaannya menyiapkan meterai elektronik dalam sistem yang terintegrasi dengan sistem seleksi CASN.
Dengan sistem terintegrasi tersebut peserta akan lebih mudah membubuhkan meterai di dokumen yang dibutuhkan.
"Kami menyediakan portal khusus untuk CASN yang merupakan isolated environment dan dedicated hanya terintegrasi di CASN," kata Fitria dalam konferensi pers persiapan seleksi CASN, dikutip dari CNBCIndonesia.
Fitria mengatakan para calon peserta tak perlu khawatir apabila mengalami kendala dalam menggunakan e-meterai ini. Pasalnya, Peruri menyediakan sebuah portal helpdesk yang aktif 24 jam.
Peserta yang mengalami kendala bisa menghubungi Peruri melalui WhatsApp, e-mail maupun chatbot.
Berikut ini cara membubuhkan e-meterai di SSCASN:
· Buka website sscasn.bkn.go.id
· Login ke website sscasn.bkn.go.id
· Isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik selanjutnya.
· Pilih jenis seleksi lalu klik selanjutnya.
· Isi formasi, lalu pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang dilamar dan klik selanjutnya.
· Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap, klik selanjutnya.
· Untuk proses pembubuhan e-meterai, peserta harus masuk kembali ke website sscasn.bkn.go.id.
· Pada menu unggah dokumen klik unggah, dan klik unggah pdf yang belum ada e-meterai. Pilih dokumen yang telah ditandatangani dan telah siap untuk dibubuhkan e-meterai.
· Pilih dokumen dan klik open. Posisikan e-meterai dan letakan di sebelah tanda tangan. Pastikan posisi e-meterai dan letakan di sebelah tanda tangan. Pastikan e-meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apapun. Lalu klik unggah e-meterai.
· Peserta dapat mengecek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan. Kemudian klik unggah pdf yang sudah ada e-meterai, pilih dokumen lalu klik open.
· Di tahap ini, pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai. Klik lihat untuk memastikan dokumen benar sudah terunggah.
Sebagai informasi, seperti meterai pada umumnya, e-meterai berfungsi sebagai alat bukti suatu dokumen meski bukan penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut. E-meterai nominal Rp 10.000 secara resmi telah diberlakukan oleh pemerintah.
Dikutip dari detik.com, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai dalam format elektronik digunakan untuk dokumen elektronik.
E-meterai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. (PP Nomor 86 Tahun 2021)
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai elektronik atau e-meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000. E-meterai ini telah berlaku mulai 1 Januari 2021.(*)