Kartini Media
Ilustrasi keputusan hakim. Foto: Istimewa

Mantan Karyawan yang Dilaporkan John LBF, Septia Dwi Pertiwi Dinyatakan Hakim Tak Bersalah

Septia Dwi Peritiwi yang dilaporkan oleh atasannya John LBF melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dinyatakan hakim tak bersalah. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas atas tuduhan pencemaran nama baik dengan pasal UU ITE.

Pada kejadian kasus ini Septia dilaporkan oleh atasannya dan digugat karena cuitannya di akun media sosial yang dianggap melakukan pencemaran nama baik Jhon dan perusahaannya. 

“Menyatakan terdakwa Septia Dwi Pertiwi tersebut tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana,” kata Majelis Saptono seperti dikutip dari liputan6.com Jumat, (24/1/2025).

Dalam sidang tersebut para hakim menyatakan semua dakwaan terhadap Septia tidak terbukti. Dalam perkara bernomor 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst itu, hakim berpendapat apa yang dicuitkan Septia sesuai dengan fakta dan merupakan sebuah kebenaran. 

Sehingga tiga pasal tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Septia dinyatakan gugur. Tiga dakwaan tersebut yakni Pasal 27 (3) jo Pasal 36 Jo Pasal 51 (2) UU ITE tentang pencemaran dan/atau penghinaan yang mengakibatkan kerugian.

Kemudian Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/pencemaran nama. Dua tindak pidana ini masih didasarkan pada UU ITE tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 Tahun 2016. Sementara dakwaan ketiga adalah Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah.

Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Nur Ansar menyatakan, hal dasar yang menjadi pelaporan dari John LBF sebagai Komisaris PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) adalah ujaran Septia yang menyatakan gajinya kerap disunat suka-suka.

Berdasarkan track record-nya selama ini, John juga kerap memecat pegawainya tanpa memberikan hak yang sesuai.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum di pengadilan, Majelis Hakim menyimpulkan kalau semua postingan dari Septia yang ada dalam surat dakwaan adalah benar, sehingga pasal dakwaan tidak terpenuhi,” tutur Ansar.

Ansar mengungkap, sebagai bagian dari kelompok sipil yang mendukung bebasnya Septia, vonis hakim menjadi kemenangan dari perjuangan Septia untuk mempertahankan kebenaran.

“Fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan ini sekaligus menunjukkan adanya permasalahan dalam perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya. Ini pada akhirnya sekaligus menjadi capaian baik dalam upayanya menyuarakan persoalan ketenagakerjaan kepada publik,” jelas Ansar.(*)

Artikel Terkait