Kartini Media
Ilustrasi memasak menggunakan rice cooker. Foto: Freepik

Pemerintah akan Bagikan Rice Cooker Gratis, Ini Calon Penerimanya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Rencana pembagian rice cooker di kalangan masyarakat, salah satunya bertujuan menggenjot pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor.

Warga yang berhak menerima rice cooker gratis adalah yang memenuhi syarat sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Aturan itu diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif diundangkan pada 2 Oktober 2023.

Dalam beleid tersebut disebutkan calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Selanjutnya, keluarga dimaksud harus memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

Lalu, keluarga memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. Kemudian, keluarga memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 V

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran Rp347,5 miliar untuk program Alat Masak Berbasis Listrik (AML).

Anggaran ini untuk membagikan rice cooker listrik ke 500 ribu rumah tangga.

"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," katanya dikutip dari detik.com.

Yustinus menambahkan, anggaran tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun 2023.

"Bersumber dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023," sambungnya.(*)

Artikel Terkait