Kartini Media
Ilustrasi merencanakan program pensiun. Foto: Pinterest

Pemerintah Resmi Naikan Umur Pekerja Pensiun Jadi 59 Tahun

Pemerintah resmi menaikan umur pensiun pekerja di Indonesia jadi 59 tahun mulai Januari 2025. Perubahan ini menjadi rujukan pemanfaatan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Penambahan usia pensiun itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.

Sementara itu, pekerja yang baru berusia 58 tahun tidak jadi pensiun pada 2025 dan baru akan menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 ketika sudah berumur 59 tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun tapi masih dipekerjakan dapat memilih menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.

Pekerja yang sudah berusia pensiun bisa tetap dipekerjakan hingga berhenti bekerja maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, ataupun pensiun orang tua.

Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, kesempatan mereka dalam menyiapkan uang pensiun pun menjadi lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun. Itu bisa dianggap sebagai salah satu keuntungan usia pensiun menjadi 59 tahun.

Pada tahun 2024 lalu, batas usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 58 tahun. Usia pensiun akan terus bertambah hingga maksimal 65 tahun pada 2043.(*)

Artikel Terkait