Ade Rezki: Program MBG Jadi Solusi Tepat Berantas Permasalahan Gizi di Masyarakat
Peningkatan kualitas sumber daya manusia harus dimulai dari aspek fundamental, yakni pemenuhan gizi
Pemerintah akan menyiapkan 1.000 rumah subsisi untuk para wartawan diberbagai daerah. Adapun persyaratan untuk mendapatkan hunian rumah subsidi ini yang wajib diikuti bagi calon pembeli.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fitrah Nur, mengungkapkan bahwa mekanisme dan syarat pembeliannya sama seperti membeli rumah subsidi pada umumnya. Salah satu syaratnya yaitu belum memiliki rumah.
"Jadi sebenarnya persyaratan lainnya sama bahwa ini adalah (yang dibeli) rumah pertama, gitu. Nggak ada yang beda," tutur Kementerian PKP Fitrah Nur seperti dikutip dari detik.com, Kamis (10/4/2025).
Fitrah Nur juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah membuat aturan terkait mekanisme pembelian rumah subsidi ini terutama mengenai batas penghasilan untuk memberikan kemudahan bagi calon pembeli.
“Batas penghasilan calon pembeli rumah subsidi adalah Rp 13 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga untuk kawasan Jabodetabek,” tambahnya.
"Untuk aturannya sedang disusun. Bentuknya peraturan menteri," lanjutnya.
Sementara itu, untuk tahapan pembelian rumah subsidi, Fitrah menyarankan agar ikut melalui organisasi atau paguyuban wartawan. Meski demikian, bagi wartawan yang ingin membeli rumah secara mandiri juga bisa dilakukan.
"Jalur wartawan, kalau misalkan mereka sudah ada PWI-nya, kalau bisa dikoordinir sama PWI-nya lebih enak. Jadi punya list, ini maunya preferensi lokasinya mana gitu. Nanti dicarikan oleh Tapera atau dari kita nanti, 'wah ini loh pengembang yang bagus di lokasi ini' gitu," jelasnya
Bagi yang tidak terdaftar di organisasi wartawan juga bisa membelinya sendiri. Caranya masuk ke layanan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).
"Masuk ke SiKasep, isi formulir di dalam itu, nanti bisa langsung masuk ke SiKumbang, tentukan lokasinya yang mana. (Berarti kayak beli biasa aja dong Pak?) Beli biasa," ungkapnya.
Untuk pembelian rumah subsidi wartawan sama saja seperti membeli rumah subsidi pada umumnya. Hanya saja, jika dikoordinir kelompok, seperti PWI akan menjadi lebih mudah dan cepat dibandingkan perorangan.
"Yang jelas untuk wartawan kita siapkan kuota 1.000," tegasnya.
Syarat pembeli rumah subsidi bagi wartawan
· WNI yang tinggal di Indonesia
· Minimal usia pembeli 21 tahun atau telah menikah
· Menurut Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, program rumah subsidi diperuntukkan bagi mereka yang memiliki penghasilan paling tinggi Rp 8 juta per bulan atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penghasilan tersebut dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.
· Calon pembeli rumah harus membuktikan bahwa mereka sudah bekerja atau menjalankan usaha minimal 1 tahun lamanya.
· Calon pembeli juga wajib memiliki NPWP.
· Calon pembeli belum memiliki rumah