Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Polri: Perpanjang STNK Tanpa Data KTP Sebelumnya Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya!

Korlantas Polri menetapkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bekas tanpa harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli. Aturan ini kini berlaku secara nasional, setelah sebelumnya lebih dulu diinisiasi di Jawa Barat.

Kebijakan baru ini hadir sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya yang kerap menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.

Melansir dari Antara kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. Untuk itu Polri akan memudahkan proses perpanjangan STNK bagi masyarakat meski dalam beberapa catatan.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujarnya, dikutip dari Antara.

Meski demikian, kebijakan ini tetap memiliki sejumlah syarat dan bersifat sementara. Lantas, apa saja yang perlu diketahui soal kebijakan ini?

Syarat perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli

Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan bekas cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:

·       STNK asli

·       KTP pemilik saat ini

·       Bukti transaksi, seperti kuitansi jual-beli

Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar untuk proses balik nama kendaraan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.

Lebih lanjut, Wibowo juga menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Menurutnya, selama masyarakat memiliki iktikad baik untuk membayar pajak, negara harus hadir memberikan solusi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Korlantas Polri mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.

Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tidak berlaku selamanya. Masyarakat hanya diberi waktu terbatas untuk memanfaatkannya, yakni sepanjang tahun 2026 hingga paling lambat awal 2027.

Menurut Wibowo periode ini merupakan masa transisi sebelum aturan diterapkan lebih ketat. Pada fase ini, masyarakat masih diberi kelonggaran untuk melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama.

Pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama masih dapat membayar pajak tahunan tanpa kendala berarti. Namun setelah melewati batas waktu tersebut, kebijakan akan diperketat. Kendaraan yang belum dibalik nama berpotensi menghadapi kendala administrasi, bahkan bisa diblokir sehingga tidak dapat lagi melakukan pembayaran pajak.

Artikel Terkait