Kartini Media
Valeria Fedyakina. Foto: Instagram

Ratu Kripto Dijebloskan ke Penjara Meski Hamil, Terlibat Penipuan Besar

Seorang influencer asal Rusia dikenal sebagai "Ratu Kripto", Valeria Fedyakina dijebloskan ke penjara setelah dituduh menipu para investor hingga 17 juta poundsterling atau sekitar Rp344 miliar. Valeria mengeklaim bahwa ia mendanai tentara Ukraina.

Valeria dipenjara dalam kondisi hamil, menggambarkan dirinya sebagai ahli kripto di dunia maya, dan menggunakan nama samaran "Bitmama" di media sosialnya.

Valeria diduga menjalankan skema piramida dalam aksi penipuannya, dan menipu empat investor. Modusnya, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui investasi kripto.

Melansir New Yok Post, Valeria selama ini mengaku sebagai pakar kripto dengan perusahaan berkantor di Kota Moskow, Dubai, Monako, Serbia, hingga Turki.

Kiprahnya sebagai influencer kripto sukses besar berhasil memperoleh kepercayaan dari banyak orang kemudian menjadi investornya.

Menurut CryptoNews, setidaknya ada empat orang melaporkan Valeria karena diduga melakukan penipuan hingga jutaan dolar. Bahkan salah satu korbannya mengaku kehilangan uang hingga USD70 juta yang setara Rp1 triliun.

Hasil penyelidikan, kepolisian Rusia menyatakan Valeria terbukti bersalah. Pihaknya menyebut selama ini perempuan 28 tahun berhasil mencuri uang senilai USD22 juta atau setara Rp342,2 miliar dalam waktu dua bulan.

Menurut polisi, Valeria menjalankan modus penipuan dengan meyakinkan para investor mentransfer uang ke kripto Dubai untuk menghindari pembatasan perbankan. Lalu sang influencer menjanjikan bonus sebesar 1 persen dari uang tunai disetorkan ke kripto.

Bukannya untung, para investor kehilangan uang mereka karena Valeria menyalurkan dana yang masuk ke angkatan bersenjata Ukraina membantu mereka melawan invasi Rusia.

Meski membantah semua tuduhan tindak penipuan, tapi Valeria mengakui bahwa ia berada di pihak Ukraina seperti dikutip dari Bitcoinist.

Pada September 2023, Valeria ditangkap polisi di Moskow saat akan melarikan diri dengan penerbangan menuju Uni Emirat Arab (UAE).

Kala itu Valeria sedang hamil enam bulan, namun pengadilan menolak memberikan keringanan hukuman dan tetap menempatkannya di dalam jeruji besi.

Menurut jadwal pengadilan, Valeria direncanakan akan mendapatkan dakwaan secara resmi pada bulan depan. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara jika terbukti bersalah atas semua laporan korban.(*)

Artikel Terkait