MBG di Tomohon Dorong Kualitas Generasi Muda dan Dampak Positif bagi Masyarakat Lokal
Gizi seimbang dan tepat merupakan kunci mendasar dalam sebagai langkah utama untuk mencetak generasi
Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan bermotor mulai hari ini, Jumat (1/9/2023) dengan menerapkan sanksi tilang atas pelanggaran kendaraan tidak mengikuti uji emisi dan lulus.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan kami, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, mengutip Antara, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Denda Rp250 ribu dan Rp500 ribu dipastikan mulai berlaku hari ini, 1 September 2023. Sehingga masyarakat diwanti-wanti agar bisa mempersiapkan diri atau mengantisipasi untuk tidak terkena tilang lantaran tidak melakukan uji emisi ataupun tidak lulus uji emisi.
"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum," ucap Doni.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotornya, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat berusia di atas tiga tahun.
“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari Republika.com, Jumat (1/9/2023).
Asep menambahkan, untuk membantu masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya, terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta bekerja sama dengan DLH melaksanakan uji emisi.
Untuk mengetahui titik-titiknya, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Jaki dengan mengetik ‘emisi’ dalam kolom pencarian atau membuka situs website uji emisi Jakarta.(*)