Kartini Media
Ilustrasi aplikasi DTKS. Foto: Istimewa

Upayakan Bansos Tepat Sasaran, Berikut Panduan Mendaftar DTKS 2025

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan program pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial (bansos). Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, masyarakat perlu mendaftar DTKS sebagai penerima bansos.

Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online maupun offline. Anda dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos atau mengunjungi kantor desa/kelurahan terdekat. Semua metode ini dirancang agar program bantuan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Melansir liputan6.com, berikut ini adalah langkah-langkah, hingga cara mengecek status pendaftaran DTKS.

Cara Daftar DTKS Online melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh dan Pasang Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store. Aplikasi ini merupakan platform resmi dari Kementerian Sosial yang mempermudah proses pendaftaran bansos.

Setelah aplikasi terpasang, pastikan perangkat Anda kompatibel agar tidak mengalami kendala teknis selama proses.

2. Registrasi Akun Baru

Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru." Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan email aktif. Selain itu, unggah foto e-KTP dan swafoto Anda sambil memegang e-KTP untuk proses verifikasi.

3. Tambahkan Data Usulan

Setelah registrasi berhasil, masuk ke menu "Tambah Usulan." Isi formulir yang mencakup kondisi rumah dan jenis bantuan yang diinginkan. Lampirkan juga foto rumah tampak depan sebagai bagian dari evaluasi.

4. Proses Verifikasi

Data yang Anda kirimkan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial dalam waktu 2-4 minggu. Anda dapat memantau hasilnya di menu "Daftar Usulan" di aplikasi.

Cara Daftar DTKS Secara Offline di Kantor Desa/Kelurahan

1. Siapkan Dokumen

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi e-KTP dan KK. Kedua dokumen ini wajib dibawa saat mengajukan pendaftaran.

2. Ajukan Permohonan

Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan sampaikan permohonan Anda kepada petugas. Mereka akan membantu mencatat data Anda.

3. Ikuti Musyawarah Desa/Kelurahan

Data yang telah dikumpulkan akan dibahas dalam musyawarah tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.

4. Proses Validasi

Data yang disetujui akan dilaporkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Kementerian Sosial.(*)

Artikel Terkait