Angkat Marwah dan Sejarah Endatu, Video Pajak KPP Pratama Banda Aceh Menyentuh Hati Warga Aceh
Video pendek bertema marwah dan warisan endatu Aceh yang dirilis KPP Pratama Banda Aceh mendapat res
Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan sistem ganjil genap kepada kendaraan roda dua atau motor. Wacana ini menimbulkan pro dan kontra terutama bagi pengendara ojek online.
Dikutip dari Kompas.com, kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online menjadi salah satu moda transportasi mendapat perlakuan khusus dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Hal ini berlaku apabila ganjil genap bagi sepeda motor diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," bunyi pasal pasal 8 ayat 2 aturan tersebut.
Pembebasan pembatasan motor melalui sistem ganjil genap untuk ojol tak lepas dari pemanfaatan kendaraan bagi kepentingan publik.
Selain itu, kendaraan lain yang tidak terkena aturan ini ialah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
Kemudian, kendaraan dari lembaga internasional menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), kendaraan angkutan barang, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian seperti kendaraan pengangkut uang, hingga ojol dan taksi online.
Meski telah diundangkan pada 19 Agustus 2020, aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua ini baru akan diterapkan setelah terbit Keputusan Gubernur dan pedoman teknis.(*)