Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

BPOM Siapkan Langkah Khusus untuk Meredam Peredaran Ketamin yang Semakin Meresahkan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menyiapkan beberapa langkah untuk meredam peredaran Ketamin yang semakin meresahkan dimasyarakat. Obat bius ini sehjatinya hanya boleh digunakan di rumah sakit dalam pengawasan dokter.

Ketamin merupakan obat anestesi (bius) umum yang digunakan dalam prosedur medis dan bedah, serta dalam penelitian untuk depresi berat. Obat ini bekerja sebagai analgesik dan sedatif, sering diberikan lewat suntikan. Namun belakangan, peredarannya sudah meresahkan dan berbahaya bila terus dibiarkan.

Melansir laporan Antara Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/4), menyebut langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat.

Taruna menjelaskan bahwa ketamin merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis untuk pembiusan dan penanganan nyeri. Namun, zat ini juga dapat menimbulkan efek halusinasi jika digunakan tidak sesuai indikasi.

Karena itu, ketamin dinilai memiliki potensi penyalahgunaan yang perlu diwaspadai. “Ketamin merupakan salah satu obat yang berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.

Mengacu pada keterangan resmi BPOM pada Jumat (6/4), distribusi ketamin mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jumlahnya meningkat dari sekitar 134 ribu vial pada 2022 menjadi 235 ribu vial pada 2023. Angka tersebut kembali melonjak hingga 440 ribu vial pada 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut tren ini sebagai kondisi yang mengkhawatirkan. “Saya melihat ini sangat mengerikan trennya, dalam waktu satu tahun meningkat hampir 100%,” ujarnya.

 

BPOM juga menemukan adanya penyimpangan dalam peredaran ketamin di sejumlah wilayah. Beberapa provinsi yang tercatat antara lain Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Temuan ini memperkuat alasan perlunya pengawasan yang lebih ketat. BPOM bahkan menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran distribusi obat.

Artikel Terkait