Kartini Media
Ilustrasi perempuan muslim sedang mengalami haid. Foto: Freepik

8 Perkara Haram Bagi Muslimah Sedang Haid, Wajib Tahu!

Darah keluar dari daerah kewanitaan disebut haid. Haid, keadaan yang selalu datang dialami kaum peremuan setiap bulan. Siklus haid memengaruhi para muslimah dalam urusan ibadah.

Lantas, apa saja dilarang muslimah saat sedang haid?

Pertama, salat.

Bagi muslimah sedang haid atau nifas, selama masa itu ia tidak salat, dan tidak perlu mengganti salat yang ditinggalkan.

Jika darah haid atau nifas telah berhenti, maka mandi wajib, lantas segera menunaikan salat di waktu itu.

Hal ini didasarkan pada hadis dari Rasulullah SAW,

“Apabila datang haidmu tinggalkanlah salat, dan bila telah berlalu mandilah kemudian salatlah.” (HR. Al Bukhari No.228 dan Muslim No.751)

Kedua, berpuasa.

Muslimah sedang haid maupun nifas tidak boleh menjalankan puasa, sampai ia sudah suci.

Nantinya setelah suci, jika ia meninggalkan puasa wajib, maka ia harus mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW,

"Bukankah salah seorang di antara mereka (kaum perempuan) apabila menjalani masa haid tidak mengerjakan salat dan tidak pula berpuasa? Para sahabat perempuan menjawab: Benar.” (HR. Bukhari)

Ketiga, dilarang membaca Al Quran.

Larangan membaca Al Quran ini seperti larangan bagi orang junub. Dalam beberapa keterangan, jika seseorang perempuan haid hendak melafalkan Al Quran, hendaknya diniatkan dengan zikir.

Ada hadis diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Ibnu Umar, berstatus sebagai hadis marfu’,

“Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub dan orang yang haid untuk membaca sesuatu dari Al Quran.” (HR Tirmidzi dan lainnya)

Keempat, memegang dan membawa mushaf.

Larangan ini sebagaimana dilarang bagi orang berhadats kecil, dalam Mazhab Syafi’i.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al Waqiah: 79).

Nabi Rasullah SWT bersabda,

"Tidak boleh menyentuh Al Quran kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya).

Kelima, berdiam di masjid.

Hal ini juga dilarang bagi orang yang junub. Ditambahkan keterangan dalam Al Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i bahwa dilarang juga lewat dalam masjid, jika darah yang keluar dikhawatirkan akan menetes di area masjid.

Larangan keenam adalah thawaf.

Ketika Aisyah haid saat haji, Nabi SAW bersabda padanya,

“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan untuk thawaf wada, perempuan haid mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya. Dari Ibnu Abbas, ia berkata,

"Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid.” (HR. Bukhari No.1755 dan Muslim No.1328)

Nabi SAW menyebutkan bahwa persyaratan kesucian thawaf itu sebagaimana salat.

Diriwayatkan Imam Al Hakim, Rasulullah SAW bersabda,

“Thawaf di Baitullah itu (sebagaimana) salat. Kecuali, Allah membolehkan dalam thawaf itu berbicara. Barangsiapa (ketika thawaf) berbicara, maka hendaknya ia mengucapkan hal-hal yang baik.”

Ketujuh, bersetubuh, atau hanya istimta antara pusar dan lutut.

Seorang sedang haid dan nifas dilarang sementara untuk bersetubuh, maupun hanya istimta (bersenang-senang) di antara pusar dan lutut.

Larangan ini berlaku sampai masa haid atau nifas berakhir. Hal ini disebutkan dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 222.

“Mereka bertanya kepadamu tentang mahidh. Katakanlah, ‘Ia adalah gangguan.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah amat bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kamu...”

Kedelapan, Talak.

Haram hukumnya bercerai dalam keadaan haid hingga dianggap bid'ah karena menyebabkan masa iddah wanita tersebut menjadi panjang.

Dalam surat At Talaq ayat 1, Allah SWT berfirman:

"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru."(*)

Artikel Terkait