Mariana: MBG Adalah Gerakan Nurani untuk Masa Depan Anak-anak Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan Presiden terpilih Prabowo Subiant
Salad biasanya menjadi salah satu makanan favorit saat sedang menjalani pola makan sehat. Sajian sayuran dan buah segar dalam salad kaya akan serat, vitamin, dan mineral yang baik untuk kesehatan tubuh.
Meski bahan utama salad itu segar-segar tapi Anda harus mewaspadai proses pembuatan salad-salad tersebut. Bagi Anda yang seorang Muslim, ada hal wajib yang harus diperhatikan yaitu mengenai kehalalan dari bahan baku atau saat pengolahan salad.
Melansir laman LPPOM MUI, salad yang mengandung bahan turunan hewani, seperti daging atau perasa hewani, perlu dipastikan bahwa bahan tersebut berasal dari hewan yang disembelih sesuai syariat Islam.
Sementara itu, untuk bahan dari hewan laut dan tumbuhan, perlu diperiksa bahan tambahan pangan yang digunakan dalam proses pengolahannya.
Masih dalam lansiran yang sama, sebagai contoh saja keju cheddar sering digunakan sebagai topping salad. Keju ini dibuat melalui proses fermentasi dengan bantuan enzim rennet yang berasal dari lambung anak sapi atau domba.
Bila sumber rennet tidak berasal dari hewan yang disembelih secara syariah, maka status kehalalannya menjadi diragukan. Selain itu, kultur mikroba, bahan pemurnian, dan bahan tambahan lain yang digunakan dalam proses pembuatan keju juga harus diperhatikan.
Dressing yang sederhana, seperti madu, juga perlu dipastikan kehalalannya. Madu yang digunakan harus bebas dari kontaminasi bangkai lebah. Yogurt, sebagai dressing lain yang populer, juga memiliki titik kritis kehalalan karena melibatkan proses fermentasi dengan kultur mikroba.
Pewarna, perasa, dan penstabil yang ditambahkan ke dalam yogurt inilah yang harus dipastikan berasal dari bahan yang halal.
Minyak truffle, yang sering digunakan dalam salad mewah, juga memiliki titik kritis kehalalan. Proses pencarian jamur truffle menggunakan babi betina dan anjing terlatih yang dapat meninggalkan kontaminasi air liur, sehingga menjadi perhatian dalam aspek kehalalan.
Selain itu, roti kecil yang sering disajikan bersama salad juga harus diperiksa kehalalannya. Meskipun bahan dasarnya berupa gandum, beberapa jenis roti mengandung bahan tambahan seperti L-sistein, yang bisa berasal dari rambut manusia atau bulu binatang.
L-sistein yang diperoleh dari rambut manusia dinyatakan haram berdasarkan Fatwa MUI No. 2/MUNAS VI/MUI/2000, karena penggunaan bagian tubuh manusia dilarang. Sementara itu, L-sistein yang berasal dari bulu binatang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Jika berasal dari bulu domba yang dicukur saat masih hidup, statusnya lebih aman. Namun, untuk unggas, pencabutan bulu dapat menyebabkan rasa sakit, sehingga harus melalui proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.(*)