Google Tergeser, Gen Z Gunakan TikTok Sebagai Mesin Pencari Informasi Online
Kebiasaan Googling kini mulai tergeser tren baru. Generasi Z atau Gen Z tumbuh di era internet mulai
Dalam Islam, ada kewajiban merawat dan memberi nafkah kepada orangtua tidak mampu secara finansial. Prinsip ini tercermin dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ahmad Zubaidi menjelaskan beberapa dalil menyatakan bahwa seorang anak wajib menafkahi orangtua tidak mampu.
“Anak wajib menafkahi kedua orangtuanya yang tidak mampu, dalilnya dalam surat Al-Baqarah ayat 215,” ujar Kiai Zubaidi dikutip dari republika.co.id.
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orangtua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah: 215)
Muhammad Bagir dalam buku 'Muamalah Menurut Al-Qur'an, Sunnah, dan Para Ulama' mengutip riwayat berikut:
Diriwayatkan seorang laki-laki tua menghadap Nabi Muhammad SAW mengeluhkan seorang anaknya memarahinya dengan sengit karena dia terpaksa mengambil sedikit uang anaknya untuk keperluan mendesak. Nabi Muhammad SAW segera memerintahkan agar si anak dihadapkan kepadanya.
Anak itu balik mengeluhkan ayahnya dengan mengatakan, “Ya Rasulullah, aku memang memiliki harta, tetapi aku juga mempunyai istri dan anak-anak yang harus aku penuhi keperluan mereka. Sedangkan ayahku ini suka menguasai uangku tanpa izin dariku.
Mendengar hal itu, sambil berurai air mata si ayah menunjukkan beberapa bait syair kepada anaknya itu, “Kucukupi keperluanmu sejak kau bayi menyusu sampai kini kau remaja. Puas kenyang dan hilang dahagamu dengan yang kusediakan untukmu. Apabila di suatu malam kau ditimpa sakit, kubergadang di seluruh malamku. Gelisah sabar mendengar keluh kesahmu, tak sejenak pun terpejam mataku. Seolah aku si penderita, bukan kau, dengan air mataku mengucur deras".
"Namun ketika usiamu cukup untuk memenuhi cita-cita yang kuharap darimu. Kaujatuhkan wajah cemberut dan perlakuan kasar sebagai balasan. Seolah engkaulah sang pelimpah nikmat yang senantiasa bermurah hati. Duhai, sekiranya kau memang tak menghargai hakku sebagai ayahmu. Cukuplah kau perlakukan aku seperti orang memperlakukan tetangganya. Tapi mengapa kini kau di setiap waktu siap bermusuhan denganku? Seolah engkaulah sang penguasa yang selalu benar melawanku?”.
Mendengar hal itu, Nabi Muhammad SAW dengan amat terharu berkata kepada si anak, “Engkau dan seluruh hartamu adalah milik ayahmu”.
Dijelaskan maksud sabda Rasulullah SAW tersebut adalah bahwa si ayah dibolehkan mengambil dari milik anaknya sekadar diperlukan untuk hidupnya. Bukan menguasai seluruh harta si anak sebagaimana disepakati oleh para ulama.(*)