Kartini Media
Ilustrasi pasangan harus melanjutkan ccilan KPR setelah suami meninggal. Foto: Freepik

Nasib Cicilan KPR saat Pasangan Meninggal, Lunas?

Cicilan KPR alias Kredit Pemilikan Rumah yang dibayar setiap bulan merupakan total kredit diambil atas kepemilikan properti ditambah suku bunga. Cicilan KPR dibayar berbeda-beda, tergantung harga properti dibeli dan masa pinjaman diberikan.

Debitur Meninggal Dunia

Mayoritas bank akan memberikan masa pinjaman KPR hingga maksimal 15 tahun, namun ada juga hingga 20 tahun. Dan jika memperpanjang masa tenor kredit, bisa mengurangi besar cicilan KPR yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Jika pasangan memiliki utang KPR meninggal dunia, apakah KPR bakal langsung lunas? Ketika seorang debitur meninggal maka utang bisa jatuh ke ahli waris.

Apa jadinya jika Anda sendiri tidak memiliki penghasilan cukup untuk melanjutkan cicilan, sementara Anda membutuhkan rumah itu untuk tempat tinggal? Bila Anda tidak mau memikul utangnya, maka tidak berhak menerima harta waris.

Hal itu ditegaskan kembali di Pasal 1045 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiada seorang diwajibkan menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Asuransi Jiwa Kredit

Ada cara agar utang KPR bisa langsung lunas ketika debitur meninggal dunia. Dan rumah tersebut bisa langsung balik nama ke ahli warisnya yang sah. Bagaimana caranya?

Melansir CNBC Indonesia, dengan memiliki asuransi jiwa, sisa utang KPR yang belum lunas akan dibayar oleh perusahaan asuransi jiwa.

Dengan demikian, ahli waris bisa memiliki rumah yang sebelumnya masih dikredit dalam status lunas.

Saat mengajukan KPR, Anda bisa menggunakan kredit joint income. Bila ada opsi first to die, maka pilihlah opsi tersebut. Pilihan first to die menyatakan bahwa pihak asuransi akan melunasi utang KPR jika salah satu antara peminjam atau pasangan meninggal dunia.(*)

Artikel Terkait