Anggota DPR RI Sarmuji Tegaskan Program MBG sebagai Investasi Jangka Panjang SDM Indonesia
Kualitas pangan dan gizi merupakan kunci utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
Jasa titip atau jastip saat ini semakin menjamur di kalangan milenial. Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, peribahasa tersebut cocok menggambarkan alasan banyak membuka jastip.
Jastip merupakan kegiatan menawarkan beberapa barang dari suatu destinasi tertentu baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya, aktivitas jastip dilakukan melalui aplikasi perpesanan whatsapp atau media sosial seperti Instagram.
Jastip bukanlah sesuatu yang terlarang, jastip masuk ke dalam bagian dari barang bawaan penumpang/barang penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-09/BC/2018.
Berdasarkan peraturan tersebut, petugas bea cukai berwenang memeriksa barang bawaan penumpang luar negeri setibanya di Tanah Air. Agar proses pemeriksaan barang bawaan berjalan lancar pahami aturan barang bawaan penumpang.
Secara singkat, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang personal use on board (FOB) 500 dollar AS (setara Rp7,5 juta) per orang untuk setiap kedatangan.
Jika melebihi batas nilai pabean, maka wisatawan dikenai biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihan tersebut.
Apabila penumpang membawa barang dari luar negeri saat dijumlah secara total melebihi batas ditentukan, mereka dikenakan tarif bea masuk 10 persen dari harga barang yang dibawa.
Misalnya, total barang belanja dari luar negeri mencapai 2.000 dollar AS. Jadi yang terbebas bea masuk hanya 500 dollar AS dari keseluruhan barang penumpang, sedangkan 1.500 dollar AS sisanya terkena tarif bea masuk sebesar 10 persen.
Selanjutnya, penumpang juga perlu melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2). Dokumen tersebut diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.
Karenanya, bagi yang memiliki usaha jastip perhatikan total pengeluaran belanja agar tidak dikenakan biaya bea masuk ke Tanah Air.(*)