Rutin Olahraga Bantu Tingkatkan Produktivitas Seseorang
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami hubungan antara kesehatan fisik dan menta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) mulai Senin (27/11/2023). Aturan ini akan berlangsung selama lima hari kerja, yaitu hingga Jumat (1/12/2023). Gage akan diterapkan di 25 ruas jalan dan 28 akses di sekeliling gerbang tol (GT) dalam kota.
Seluruh pengguna kendaraan dianjurkan taat, dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Bagi pengendara tidak menaati aturan dan terbukti melanggar, bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Penerapan denda tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai informasi, aturan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang, dan sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut daftar 25 jalan terkena aturan ganjil genap melansir dari Kompas.com: