Kartini Media
Ilustrasi tertipu modus pinjaman online. Foto: Freepik

Ada 429 Pinjol Ilegal Versi OJK per 8 Juli 2023, Hati-hati Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu!

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan merilis data terbaru daftar pinjaman online atau pinjol ilegal, Sabtu, 8 Juli 2023.

Ada 429 pinjol ilegal

Terdapat 429 pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meliputi 352 platform pinjol ilegal, serta 77 konten di Facebook dan Instagram.

Dengan maraknya pinjol ilegal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak sesuai kebutuhan bukan keinginan.

"Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan," kata Aman dalam keterangan resmi, Minggu, 9 Juli 2023.

Selain itu, satgas mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat (SMS atau WhatsApp) berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).

Modus Kerja Paruh Waktu

Pelaku biasanya membujuk korban melakukan aktivitas like dan subcribe atas suatu konten digital seperti Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tersebut.

Setelah korban terpancing menerima bayaran, kemudian korban dibujuk melakukan tugas lain namun diminta melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan menerima pembayaran atau reward lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.

Layanan Konsumen

Setelah korban terpancing memberikan deposit, pelaku pinjol ilegal akan kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal, Satgas mengimbau untuk melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email:[email protected] atau [email protected].(*)

Artikel Terkait