Google Tergeser, Gen Z Gunakan TikTok Sebagai Mesin Pencari Informasi Online
Kebiasaan Googling kini mulai tergeser tren baru. Generasi Z atau Gen Z tumbuh di era internet mulai
Ramai di media sosial belakangan ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami selebgram sekaligus mantan atlet anggar Cut Intan Nabila. Ibu tiga anak ini mengungkap KDRT dilakukan sang suami, Armor Toreador.
Awalnya, Cut Intan Nabila berusaha menyembungikan, namun akhirnya memilih membongkar kekerasan dan perselingkuhan dialaminya melalui salah satu unggahan di akun Instagramnya /@cut.intannabila, pada Selasa (13/8/2024) siang.
Polisi telah menetapkan suami Intan Nabila sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan.
KDRT merupakan momok mengancam keharmonisan dan keutuhan keluarga. Tindakan ini bisa dilakukan suami maupun istri, tidak bisa dibenarkan dalam kehidupan berumah tangga.
Ilustrasi kekerasan berdampak pada mental anak. Foto: istock
KDRT tidak hanya merusak hubungan antar pasangan, tetapi juga berdampak serius pada kesejahteraan mental dan fisik seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anak.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KDRT tidak terbatas pada kekerasan fisik. Hal ini bisa mencakup kekerasan psikis, seperti intimidasi atau ancaman; kekerasan seksual, termasuk pemaksaan hubungan seksual; dan bahkan kekerasan ekonomi, seperti tidak memberikan nafkah atau membatasi akses terhadap keuangan keluarga.
Perlu dipahami, KDRT bukan hanya masalah urusan rumah tangga yang harus diselesaikan di balik pintu tertutup. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana diatur dalam hukum Indonesia.
Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan, terlepas dari status pernikahan atau hubungan dengan pelaku.
Apabila Anda atau orang terdekat mengalami kasus KDRT, segera laporkan ke polisi. Berikut panduan melaporkan kasus KDRT ke polisi, dikutip dari berbagai sumber:
Untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus, jangan lupa mencatat penyidik yang menangani kasus.(*)