Rutin Olahraga Bantu Tingkatkan Produktivitas Seseorang
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami hubungan antara kesehatan fisik dan menta
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur mengenai penggunaan air tanah di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengungkapkan setidaknya terdapat kriteria pengguna air tanah harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Salah satunya seperti rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.
Sasaran dari aturan ini antara lain pemilik rumah tangga mewah, termasuk memiliki kolam renang di dalamnya.
"Kalau kita mencoba komparasi kira-kira kalau perumahan orang-orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhan berapa, mungkin lebih 100 m3,” jelas Wafid di Kementerian ESDM Jakarta, seperti dikutip dari Detik.com.
“Oleh karena itu, masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan karena dia mengambil dari lokasi yang sama masyarakat luas, yang dipergunakan untuk sehari-hari, sehingga itulah sebenarnya sasaran kita," lanjutnya.
Wafid menerangkan, pemakaian air tanah 100 m3 per bulan itu setara dengan 100.000 liter. Jumlah itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air rumah tangga dengan volume 500 liter. Selain itu, jumlah itu juga setara dengan 5.000 galon air volume 20 liter.
“Kalau dikomparasi isi galon air, itu kira-kira 5.000 kali pengisian atau 5.000 buah galon air," katanya.
Di sisi lain, rata-rata penggunaan air di Indonesia 30 m3 per keluarga. Wafid mengatakan, masyarakat menggunakan air tanah di bawah 30 m3 per bulan tak perlu khawatir karena tidak perlu izin.
"Kalau pemakaian hari-hari biasa atau keluarga biasa anggota keluarga dalam satu rumah tangga itu paling tidak rata-rata 30 m3 atau 30.000 liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir masyarakat umum," katanya.
Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar bukan sesuatu yang baru. Aturan ini sudah ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang Sumber Daya Air terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004).
Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah secara berlebihan. Sehingga mengakibatkan penurunan jumlah cadangan air tanah dan menyebabkan dampak lingkungan seperti penurunan air tanah (land subsidence).
"Kepmen 291 2023 ini bertujuan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan masa depan, dan berkelanjutan ke depan bukan hanya saat ini untuk generasi masa depan terjamin aksesibilitas air tanah, jangan sampai masyarakat terganggu di kemudian hari karena pengambilan yang berlebih," kata Wafid.(*)