Kartini Media
Ilustrasi obat tradisional ilegal. Foto: Istimewa

BPOM Rilis Daftar 12 Obat Tradisional, Suplemen dan Kosmetik Berbahaya Bagi Kesehatan Tubuh, Izin Edar Dicabut

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Dari 12 jenis produk yang ditemukan terdiri atas 8 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan dilarang yang digunakan atau cemaran melebihi ambang batas aman. Ada 4 produk kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya.

Dalam keterangan resmi di situs BPOM, produk obat tradisional dan suplemen tersebut berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Alasannya, bisa menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.

"Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman)." tulis rilis tersebut.

Buntut temuan itu, BPOM mencabut izin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik tersebut.

Pelaku usaha yang memproduksi produk-produk ini juga akan diberikan sanksi administratif dan segera menarik produk mereka dari pasaran.

Berikut 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:

Produk obat tradisional

1. Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng

2. Pegal Linu cap Akar Daun

3. Sirandi (botol kaca)

4. Sirandi (botol plastik)

5. Liu Shen Shui (sakit perut)

6. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui

7. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung

Produk suplemen kesehatan

8. Feroglobin Kid Drops

Produk kosmetik

9. CASANDRA Glam Nude Lipcream 2

10. CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)

11. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream

12. BIOGOLD Night cream

Artikel Terkait