Kartini Media
Ilustrasi penerima Program Indonesia Pintar. Foto: Istimewa

Cair Bertahap, Begini Cara Cek Status PIP 2024

Program Indonesia Pintar atau PIP 2024 termin ketiga di bulan Desember bisa dicairkan secara bertahap. PIP merupakan bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk memperluas akses dan kesempatan belajar. Program ini dirancang untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.

Dalam setiap tahunnya, PIP dicairkan dalam tiga termin ke rekening masing-masing siswa. Untuk mengetahui dana ini sudah cair atau belum, siswa perlu memastikan apakah dirinya merupakan penerima atau bukan.

Para orangtua dan siswa SD hingga SMA sederajat bisa mengetahui cara cek penerima PIP dengan mudah melalui link pip.kemdikbud.go.id. Pengecekan ini perlu, karena belum tentu semua siswa di satu angkatan mendapatkan bantuan PIP.

Pada penyaluran PIP, pemerintah menyasar sebanyak 18,6 juta siswa semua jenjang yang akan menerima bantuan PIP dengan jumlah anggaran Rp13,4 triliun.

Jumlah ini bertambah dibandingkan tahun lalu sebesar Rp9,1 triliun dengan siswa sasaran sebanyak 18,1 juta siswa di semua jenjang pendidikan.

Berikut ini adalah cara mengecek status PIP 2024. Untuk mengetahui apakah siswa termasuk penerima beasiswa PIP, para orangtua atau siswa bisa mengecek penerima PIP lewat tahapan berikut ini:

  1. Akses laman PIP Kemdikbud RI, https://pip.kemdikbud.go.id/home_vl
  2. Masukkan NISN dan NIK siswa di bagian 'Cari Penerima PIP'
  3. Masukkan jawaban dari kode keamanan, lalu klik 'Cek Penerima PIP'
  4. Nantinya, sistem akan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya.

Besaran Bantuan Dana PIP 2024 

1. Jenjang SD

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp225.000 per tahun untuk kelas VI

2. Jenjang SMP

  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX

3. Jenjang SMA

  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII.
  • Untuk siswa baru atau kelas akhir, besaran bantuan PIP disesuaikan dengan kebijakan PIP.

Perlu diingat, pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Sehingga setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.(*)

Artikel Terkait