Kartini Media
Ilustrasi mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Foto: Istimewa

Begini Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025, Catat!

Para calon mahasiswa dan mahasiswa yang mengalami permasalahan ekonomi dan ingin mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus melengkapi beberapa persyaratan. Berikut ini adalah syarat dan cara mendaftar KIP jika Anda memerlukannya.

KIP Kuliah menjadi salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik jenjang perguruan tinggi.

Walaupun sampai saat ini belum diketahui kapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 bisa dilakukan. Namun Anda yang ingin mendapatkan program sekaligus fasilitas dari pemerintah tersebut tentu bisa mempersiapkannya sejak dini.

Salah satu pesyaratan utama untuk mendapatkan fasilitas KIP Kuliah ini adalah faktor ekonomi dan gaji dari para orangtua.

Berikut ini adalah kriteria ekonomi penerima KIP Kuliah berdasarkan ketentuan tahun 2024.

Dokumen pendukung Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah.
  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Demikian persyaratan ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah yang bisa dijadikan acuan mendaftar tahun 2025. Pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka bersamaan dengan dimulainya tahapan SNPMB 2025.(*)

Artikel Terkait