Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

BPOM Temukan 11 Produk Ilegal Berbahaya dan 3 Produk Tanpa Izin Edar

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya 11 produk kecantikan yang mengandung bahan kimia berbahaya. Penemuan ini menjadi komitmen BPOM untuk terus memberantas produk-produk tak layak edar yang membahayakan masyarakat.

Dalam laporannya, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, seluruh produk ilegal ini ditemukan melalui pengawasan rutin terhadap kosmetik yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia.

"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ucap Taruna Ikrar dikutip dari laman resmi BPOM.

BPOM menemukan adanya 11 produk ilegal dengan rincian sebanyak 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, dan 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk telah diuji di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan, asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik atau memicu gangguan pada janin. Deksametason berisiko menimbulkan dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar sejumlah produk serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor kosmetik terkait. BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail.

Pelanggaran keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenai sanksi pidana. "Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," jelas POM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Berikut daftar 11 kosmetik berbahaya yang diumumkan BPOM pada triwulan I-2026:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (Mengandung hidrokinon dan asam retinoate)

2. BRASOV Nail Polish (Mengandung pewarna merah K10)

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
(Mengandung merkuri)

4. MADAME GIE Madame Take5
 (Mengandung pewarna merah K10)

5. SELSUN 7 Herbal
(Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas)

6. SELSUN 7 Flowers
(Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas)

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
(Mengandung deksametason)

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
(Mengandung deksametason)

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
(Mengandung hidrokinon dan asam retinoate) dan Produk tidak terdaftar di BPOM.

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
(Mengandung hidrokinon dan asam retinoate) dan Produk tidak terdaftar di BPOM.

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
(Mengandung hidrokinon dan asam retinoate) dan Produk tidak terdaftar di BPOM.


Artikel Terkait