Kartini Media
Ilustrasi melakukan pengecekan status kredit. Foto: Freepik

Cara Bersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking akibat Gagal Bayar Pinjaman Online

Salah satu syarat pengajuan kredit ke bank adalah proses BI Checking. Tak sedikit calon debitur kecewa lantaran pengajuan kreditnya ditolak bank lantaran gagal bayar pinjaman online yang diketahui dari hasil BI Checking.

Banyak yang belum tahu bila gagal bayar pinjaman online bisa berakibat fatal yaitu masuk blacklist atau daftar hitam BI Checking.

Bila sudah terkena blacklist, debitur susah mendapat pinjaman lewat pinjol. Selain itu, debitur juga akan susah ketika hendak mengajukan kredit di Bank.

Penyebabnya, lantaran nama yang tercantum dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh proses BI Checking hanya bisa diakses melalui SLIK OJK.

Skor BI Checking

Baik buruk BI Checking calon debitur ditentukan nilai yang disebut skor kredit atau skor kolektibilitas. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit).

Skor kredit dihitung dari 1-5. Berikut pembagian kategori kredit berdasarkan skor BI Checking.

·                 Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

·                 Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

·                 Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

·                 Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

·                 Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3,4, dan 5, tentu saja masuk dalam daftar hitam BI Checking.

Bank tidak mau ambil risiko kalau nantinya kredit diberikan bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

NPL adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

BI Checking calon debitur mendapat skor 1 disukai, sedangkan skor 2 perlu pengawasan.

Bersihkan Nama

Ada beberapa cara membersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online, salah satu caranya sebagai berikut:

Pertama, pastikan Anda melunasi utang yang belum terbayar. Adanya utang membuat nama Anda memiliki rating kredit tidak baik sehingga masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

Kedua, setelah melunaskan utang silakan melaporkan pelunasan utang yang sudah dilakukan pada lembaga peminjaman yang digunakan. Selain kepada lembaga peminjam, pelaporan juga bisa langsung ke OJK disertai bukti pelunasan.

Nantinya, dalam waktu 24 bulan nama Anda bisa otomatis bersih dan terhapus dari daftar hitam SLIK OJK.

Selama pembersihan nama, tidak bisa mengajukan pinjaman.(*)

Artikel Terkait